NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang prima dan optimal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), salah satunya melalui pelayanan kesehatan yang diberikan kepada WBP.
Dua Orang WBP Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Kamis (07/12).
Perawat Lapas Permisan, Kusnadi menjelaskan bahwa memang ada warga binaan yang membutuhkan perawatan rujukan.
"Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, Lapas Permisan juga selalu siap melayani ketika ada WBP yang harus dirujuk ke rumah sakit, selama syarat administrasi lengkap dan dikawal langsung oleh anggota pengamanan Lapas dan Polsek Nusakambangan, " Ungkapnya.
"Pengawalan yang dilakukan petugas merupakan bentuk keseriusan kami untuk memberikan pelayanan kesehatan maksimal bagi WBP, " Tegas Petugas medis.
Layanan perawatan rujukan ini diberikan apabila hasil dari pemeriksaan WBP yang bersangkutan memerlukan penanganan lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Lapas.
Baca juga:
Pengawalan Berobat Dua WBP Lapas Permisan
|
Dari hasil Pemeriksaan dokter di Lapas Permisan dua orang WBP yang bersangkutan perlu mendapatkan rujukan ke Poli gigi RSUD Cilacap karena perlu dilakukan tindakan medis yang memadai.