Lapas Permisan Bersinergi dengan Kepolisian Gelar Pembinaan Fisik Mental Disiplin Pegawai (FMD)

    Lapas Permisan Bersinergi dengan Kepolisian Gelar Pembinaan Fisik Mental Disiplin Pegawai (FMD)
    Dalam rangka peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Lembaga Pemasyarakatan  Kelas IIA Permisan Nusakambangan menggelar kegiatan Pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin bagi Pegawai (FMD), Selasa (21/05).

    NUSAKAMBANGAN - Dalam rangka peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia, Lembaga Pemasyarakatan  Kelas IIA Permisan Nusakambangan menggelar kegiatan Pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin bagi Pegawai (FMD), Selasa (21/05).

    Berkenan memimpin apel dan membuka kegiatan FMD, Kepala Lapas Permisan, Ahmad Hardi dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pembinaan FMD ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, kesigapan fisik dan mental seluruh Pegawai dalam menghadapi situasi genting yang kemungkinan terjadi di lingkungan lapas.

    Menggandeng pihak kepolisian sektor Nusakambangan sebagai pemateri, kegiatan yang dilaksanakan di Pantai Permisan dipimpin langsug oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) beserta  seluruh Pegawai Lapas Permisan, kegiatan FMD seluruh peserta diberikan materi peraturan baris berbaris(PBB), pengenalan senjata pistol dan shoutgun inventaris pemasyarakatan dan latihan penggunaannya.

    Dari segi fisik, latihan menembak dapat meningkatkan ketangkasan dan kelincahan tubuh. Dengan membidik target yang tepat, para pegawai lapas dapat melatih kestabilan postur tubuh serta koordinasi mata dan tangan. 

    Sementara itu, dari segi mental, latihan ini dapat membantu mengasah fokus, ketenangan, dan kepercayaan diri. Kemampuan untuk tetap tenang dan berkonsentrasi dalam situasi yang menuntut akan sangat bermanfaat dalam menjalankan tugas sehari-hari di lapas.

    "Kegiatan Pembinaan FMD ini adalah kegiatan rutininas tiap tahun untuk merefresh agar kita senantiasa sigap, tanggap dan cepat dalam menjalankan tugas sebagai Petugas Pemasyarakatan, " Ungkap Kalapas.

    Beliau juga menambahkan bahwa seluruh petugas harus memiliki kemampuan dalam penggunaan atau pengoperasian senjata api, terutama jajaran pengamanan yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas guna mengantisipasi gangguan kamtib yang bisa terjadi sewaktu-waktu, meski penggunaan senjata merupakan opsi terakhir saat menghadapi masalah di lapangan.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pembinaan Fisik Mental dan Disiplin Pegawai...

    Artikel Berikutnya

    Sebanyak 79 WBP di Jawa Tengah Peroleh Remisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 

    Tags