Berkelakuan Baik, WBP Nigeria Lapas Permisan Bebas Bersyarat

    Berkelakuan Baik, WBP Nigeria Lapas Permisan Bebas Bersyarat
    Satu orang Warga Binaan warga negara asing Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat pada hari Selasa (25/06).

    NUSAKAMBANGAN – Satu orang Warga Binaan warga negara asing Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat pada hari Selasa (25/06).

    WBP tersebut adalah Mr. OOS (43) warga negara asing asal Nigeria yang bermasalah dengan hukum karena melanggar Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009. Namun selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan, warga binaan tersebut dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian yaitu, membatik bagian colet.

    Selain aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik juga merupakan salah satu indikator bagi seorang WBP untuk bisa mendapatkan syarat program bebas bersyarat.

    Warga binaan tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan layak oleh para asesor, wali dan pembimbing kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.

    Setelah keluar dari Lapas Permisan mereka harus lapor dan penghadapan terlebih dahulu dengan pihak Bapas Nusakambangan, Polsek Nusakambangan dan Kejaksaan Cilacap. Penghadapan WBP di Kejaksaan Cilacap, disaksikan langsung oleh pihak Imigrasi.

    Menurut Kasi Binadik Lapas Permisan, Bobby Cahya Purnama bahwa setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan administatif dan substantif maka berhak mengusulkan program Pembebasan Bersyarat.

    “Kami selalu mengupayakan pelayanan prima dalam memberikan pelayanan kepada semua warga binaan baik untuk hal pengurusan integrasi yaitu ( PB, CB maupun CMB ) selama warga binaan tersebut memenuhi syarat tertentu, ” Ungkap Bobby.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Permisan dan Kakanwil Kemenkumham...

    Artikel Berikutnya

    Penguatan 3 UPT Baru di Nusakambangan Diikuti...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani
    Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto Dampingi Pemenang Lomba Krenova

    Tags